PERATURAN ORGANISASI GALIGO

PASAL 1
KETENTUAN UMUM
1. GALIGO adalah nama resmi kelompok
2. Logo resmi galigo ialah logo yang terakhir dibentuk
3. Warna resmi galigo yaitu, merah, hitam dan putih

PASAL 2
KEANGGOTAAN
1. Dewan tertinggi ialah penasehat umum sebagai penentu kebijakan hasil musyawarah
2. Yang berhak masuk sebagai anggota:
a. orang-orang yang diusulkan dan telah disetujui oleh penasehat umum
b. orang-orang yang berakhlak, menjaga nama baik kelompok
c. orang-orang yang berumur 15+ berdomisili di dusun Jangkali
3. Seseorang anggota akan dikeluarkan apabila:
a. Melakukan pencemaran nama baik kelompok
b. Mengundurkan diri
c. Berdasarakan atas keputusan bersama

PASAL 3
MUSYAWARAH DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Musyawarah bisa dilakukan bila lebih dari 4 anggota yang hadir
2. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
3. Apabila poin 2 tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan voting


XtGem Forum catalog